Pages

Subscribe:
Powered By Blogger

Minggu, 18 Desember 2011

Hak Anak Di Indonesia

Apa itu Hak? Hak adalah sesuatu yang boleh diterima oleh setiap manusia setelah melaksanakan kewajiban.
Apa itu Anak? Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan.
Jadi hak anak adalah sesuatu yang diperoleh (hak) sesoarang di bawah umur 18 tahun dan termasuk di dalam kandungan untuk kepentingan hidupnya. Tetapi juga harus diimbangi dengan kewajiban anak untuk memperoleh hak yang layak.
Nah, apa saja sih prinsip-prinsip hak anak? Yang pertama boleh membeda-bedakan suku, ras, jenis kelamin, agama, dan budaya. Kemudian harus saling menghargai dalam mengemukakan pendapat. Jadi anak-anak Indonesia harus memperhatikan orang lain yang sedang mengemukakan pendapat baik dari suku, ras, jenis kelamin, agama, dan budaya yang berbeda.

Hak Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, jadi yang wajib melindungi dan memenuhi Hak Anak adalah orang tua, keluarga, pemerintah, dan negara. Tetapi sekali lagi ingat untuk pemenuhan hak anak ini juga harus diimbangi kewajiban anak tersebut.

Di Indonesia, hak anak dibagi menjadi 4 poin utama, yaitu Hak Hidup, Hak tumbuh kembang, Hak perlindungan, dan Hak partisipasi

1. Hak Hidup
    Adalah suatu ketentuan (hak) pada setiap anak mulai dari kandungan hingga dewasa yang telah diberikan oleh Tuhan YME. Yang meliputi hak anak antara lain: berhak mempunyai akte kelahiran, tidak boleh dibunuh karena tidak dikehendaki atau karena ras agama tertentu, memperoleh hidup yang layak (mendapatkan kebutuhan pokok)


2. Hak tumbuh kembang
    Adalah hak yang diberikan kepada setiap anak untuk tumbuh serta berkembang, tumbuh secara fisik dan berkembang secara mental. Contoh dari Hak Tumbuh antara lain berhak mendapat kasih sayang, mendapat pengobatan bila sakit, berhak mendapat jaminan makanan yang bergizi. Sedangkan contoh Hak Berkemabng antara lain setiap anak berhak mengembangkan pola pikir dan bakatnya, setiap anak berhak mendapat pendidikan.

3. Hak Perlindungan
    Adalah hak yang menjamin keamanan dan melindungi dari perlakuan yang salah setiap anak. Misalnya mendapat perlindungan dari ketidakadilan, perlindungan dari diskriminasi anak, perlindungandari kekerasan fisik, psikis, dan seksual

4. Hak Partisipasi
    Adalah hak anak untuk mengeluarkan pendapat, bersosialisasi di lingkungan, dan mengikuti organisasi. Contohnya antara lain aktif berorganisasi,bebas mengeluarkan pendapat, dihargai dan menghargai apabila ada yang mengemukakan pendapat.

Nah, agar hak anak bisa terwujud harmonis dengan kewajiban, orang tuapun harus memperhatikan anak, serta dari lingkungan sekitar. Dan ternyata di Indonesia sudah dibuat UU mengenai hak anak yakni UU no 23 tahun 2002. Semoga UU ini bisa digunakan secara bijak oleh warga Indonesia maupun pemerintah Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar